Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
(1) Menteri menugaskan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara untuk melakukan evaluasi atas usulan permohonan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan mengenai: a. hasil evaluasi atas usulan permohonan Jaminan dari PT Hutama Karya (Persero); dan b. persetujuan penerbitan Surat Jaminan Pemerintah. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) belum terpenuhi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan kepada PT Hutama Karya (Persero) selaku pemohon Jaminan disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.
