Pasal 16
BAB 6 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PT HUTAMA KARYA (PERSERO) KEPADA KREDITUR
(1) Berdasarkan hasil verifikasi, pejabat pembuat SPP mengajukan SPP kepada pejabat penerbit SPM dengan melampirkan paling kurang: a. berita acara verifikasi klaim; dan b. surat tagihan dari Kreditur. (2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat penerbit SPM menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melampirkan paling kurang: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB); b. berita acara pemeriksaan klaim; dan c. kuitansi. (3) Berdasarkan penerbitan SPM oleh pejabat penerbit SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan SP2D untuk rekening Kreditur sebagai penerima Jaminan.
