Pasal 26
BAB 7 — DATA SIKP
(1) Dalam hal terjadi perubahan data, Penyalur dan/atau Penjamin harus melakukan penyesuaian data. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan data yang mempengaruhi perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya; dan b. perubahan data yang tidak mempengaruhi perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya. (3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal: a. terjadi kekurangan perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya; atau b. terjadi kelebihan perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya. (4) Dalam hal terjadi kekurangan perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Penyalur menyampaikan penyesuaian data secara terpisah pada periode penagihan berikutnya. (5) Dalam hal terjadi kelebihan perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penyalur menyampaikan penyesuaian data secara terpisah pada periode penagihan berikutnya setelah menyetorkan kelebihan tersebut ke rekening Kas Umum Negara. (6) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal: a. perubahan kegiatan dan skala usaha debitur; b. perubahan profil kredit; dan c. perubahan data lainnya yang tidak mempengaruhi perhitungan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya.
(7) Mekanisme penyesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Pengelola SIKP kepada Pengguna SIKP.
