PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi...
Pasal 25
BAB 7 — DATA SIKP
(1) Direktorat Jenderal selaku Pengelola SIKP dapat melakukan penyesuaian jenis, format, struktur dan status data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai dengan perkembangan proses bisnis yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan. (2) Penyesuaian jenis, format, struktur dan status data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan oleh Direktur Jenderal kepada Pengguna SIKP.
