PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi...
Pasal 22
BAB 6 — KEWAJIBAN UNGGAH DATA
Pengunggahan data dapat dilakukan dengan cara: a. memasukkan data secara manual melalui pengiriman atau perekaman; atau b. memasukkan data melalui koneksi langsung antar sistem.
