PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi...
Pasal 21
BAB 6 — KEWAJIBAN UNGGAH DATA
(1) Penyalur memiliki kewajiban mengunggah data: a. calon debitur; b. akad kredit; c. transaksi; d. tagihan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya; dan e. plafon penyaluran per wilayah. (2) Penjamin memiliki kewajiban mengunggah data: a. sertifikat penjaminan; b. klaim penjaminan; dan c. subrogasi. (3) Kewajiban mengunggah data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
