PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 32
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Penyantun yang terdiri atas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
