PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 33
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil pembinaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penempatan pegawai pada Direktorat Pendanaan Kegiatan Pendidikan dan Direktorat Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan dilakukan berdasarkan usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
