PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Kesehatan Keuangan Aset Badan...
Pasal 7
BAB 3 — PELAPORAN KESEHATAN KEUANGAN
(1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan berdasarkan laporan perhitungan kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian dan/atau instansi terkait lainnya.
