Pasal 8
BAB 4 — RENCANA PENYEHATAN KEUANGAN
(1) Dalam hal salah satu atau lebih rasio keuangan Aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki besaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, BPJS Kesehatan wajib menyusun rencana tindakan penyehatan keuangan dan/atau memberikan penjelasan dalam laporan perhitungan kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan untuk bulan yang bersangkutan. (2) Rencana tindakan penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BPJS Kesehatan mengungkapkan informasi mengenai rencana tindakan penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan perhitungan kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) pada pelaporan keuangan bulanan periode berikutnya. (4) BPJS Kesehatan wajib menyusun proyeksi kesehatan keuangan untuk 3 (tiga) bulan ke depan berdasarkan realisasi laporan keuangan bulanan.
