Pasal 6
BAB 3 — PELAPORAN KESEHATAN KEUANGAN
(1) BPJS Kesehatan menyusun laporan perhitungan kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan setiap bulan. (2) Laporan perhitungan kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelaporan keuangan bulanan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BPJS Kesehatan menyampaikan laporan perhitungan kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Menteri Keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. (4) Penyampaian laporan perhitungan kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
