Pasal 17
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengguna Barang wajib tetap melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima. (2) Pengamanan dan pemeliharaan BMN idle setelah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Pengelola Barang, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (3) Pengamanan BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. pengamanan administrasi; b. pengamanan fisik; dan c. pengamanan hukum. (4) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi kegiatan inventarisasi, pembukuan, pelaporan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan dan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan BMN idle. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan: a. pemagaran dan pemasangan tanda batas; b. pemasangan tanda penguasaan; c. penjagaan keamanan. (6) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi tetapi tidak terbatas pada penanganan masalah hukum selain dari permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
