PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK...
Pasal 16
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENYERAHAN
Berdasarkan keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2): a. Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN dan menghapus BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dari Daftar Barang Pengguna; b. Pengelola Barang melakukan hal-hal berikut:
- menerbitkan keputusan pencabutan penetapan status Penggunaan atas BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle;
- mengeluarkan BMN idle dari Daftar Barang Milik Negara Kementerian/Lembaga;
- mencatat dan mendaftarkan BMN idle tersebut dalam Daftar Barang Milik Negara Tanah/Bangunan idle.
