Pasal 11
BAB 5 — SUMBER INFORMASI, KLARIFIKASI TERTULIS, INVESTIGASI, DAN PENELITIAN
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, klarifikasi tertulis Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. kesesuaian data antara yang diinformasikan dengan data yang tercatat pada Daftar Barang Pengelola/Pengguna; dan b.penyelarasan antara fungsi dan peruntukan BMN yang diindikasikan sebagai BMN idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan. (3) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat: a. petugas pelaksana penelitian; b. identifikasi BMN yang diindikasikan sebagai BMN idle; c. identifikasi Pengguna Barang; d. identifikasi sumber informasi; e. informasi/data dari klarifikasi tertulis; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. informasi kondisi BMN yang diindikasikan sebagai BMN idle dari hasil investigasi; g. standar barang; h. standar kebutuhan; i. rencana kebutuhan; dan j. analisis kesesuaian fungsi dan peruntukan BMN yang diindikasikan sebagai BMN idle.
