Pasal 10
BAB 5 — SUMBER INFORMASI, KLARIFIKASI TERTULIS, INVESTIGASI, DAN PENELITIAN
(1) Pengelola Barang dapat melakukan investigasi terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle apabila: a. Pengelola Barang masih memerlukan kejelasan atas materi klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak menyampaikan klarifikasi tertulis sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); atau c. terdapat temuan permasalahan dari hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang terhadap berbagai pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, Penggunaan, rencana Penggunaan, dan pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle. (3) Laporan pelaksanaan investigasi sekurang-kurangnya memuat: a. petugas pelaksana investigasi; b. kejelasan atas keberadaan/kondisi fisik BMN yang terindikasi sebagai BMN idle; dan c. Penggunaan, rencana Penggunaan, atau pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle.
