PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK...
Pasal 9
BAB 5 — SUMBER INFORMASI, KLARIFIKASI TERTULIS, INVESTIGASI, DAN PENELITIAN
(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan terhadap realisasi pelaksanaan perencanaan sesuai klarifikasi tertulis Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dilakukan melalui cara: a. meminta laporan perkembangan realisasi pelaksanaan perencanaan, termasuk dokumen terkait yang diperlukan; b. melakukan pemantauan secara langsung dalam bentuk peninjauan lapangan.
