PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK...
Pasal 12
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENYERAHAN
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan sebagai dasar oleh Pengelola Barang dalam MENETAPKAN BMN sebagai BMN idle. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 BMN tidak memenuhi kriteria sebagai BMN idle, Pengelola Barang memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Pengguna Barang. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 BMN memenuhi kriteria sebagai BMN idle, Pengelola Barang MENETAPKAN BMN sebagai BMN idle.
