Pasal 9
BAB 5 — PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN
(1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pembantu Pengguna Anggaran BUN BA 999.08 melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi Dana Kartu Prakerja dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembantu Pengguna Anggaran BUN BA 999.08 mengajukan izin penggunaan anggaran BA
999.08 kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penerbitan dan pengesahan DIPA BUN. (4) Tata cara penerbitan dan pengesahan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran Bendahara Umum Negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara.
