Pasal 8
BAB 5 — PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN
(1) Dalam pengajuan usulan penggunaan anggaran Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
KPA BUN menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 dengan dilampiri dokumen pendukung berupa: a. kerangka acuan kerja; b. rincian anggaran biaya; c. rencana penggunaan dana; d. hasil reviu Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas kesesuaian dan kelengkapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dengan dokumen pendukung; dan e. dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Dokumen rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan dokumen rencana penggunaan Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat jumlah paling banyak Dana Kartu Prakerja yang sudah dialokasikan pada BA 999.08. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditandatangani oleh KPA BUN. (4) Rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sesuai dengan format tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
