PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 7
BAB 5 — PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN
(1) Berdasarkan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan pemberitahuan kepada KPA BUN mengenai alokasi Dana Kartu Prakerja. (2) Berdasarkan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN menyampaikan usulan penggunaan anggaran Dana Kartu Prakerja kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08.
