PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 6
BAB 5 — PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari APBN yang dianggarkan pada BA 999.08. (2) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang- undangan serta mempertimbangkan kebijakan pemerintah. (3) Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. biaya pelatihan dan insentif; dan b. biaya operasional pendukung Program Kartu Prakerja.
