PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 5
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) KPA BUN bertanggung jawab secara formal dan materiil. (2) Tanggung jawab formal dan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas: a. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Program Kartu Prakerja;
b. penggunaan anggaran dan keluaran (output) Program Kartu Prakerja yang dihasilkan atas beban anggaran negara; dan c. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan Program Kartu Prakerja.
