PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 4
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran BUN MENETAPKAN Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana sebagai KPA BUN Program Kartu Prakerja. (2) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat perbendaharaan di lingkungan Manajemen Pelaksana sebagai: a. PPK; dan b. PPSPM. (3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan spesimen tanda tangan PPSPM disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN. (4) Dalam hal diperlukan, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana dapat MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran.
