PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 3
BAB 3 — KELEMBAGAAN PROGRAM KARTU PRAKERJA
(1) Program Kartu Prakerja diselenggarakan oleh Komite, yang dibantu oleh Tim Pelaksana, Manajemen Pelaksana, dan Sekretariat Komite. (2) Manajemen Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan Program Kartu Prakerja. (3) Manajemen Pelaksana dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
