PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PROGRAM KARTU PRAKERJA
(1) Program Kartu Prakerja bertujuan: a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. (2) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja. (3) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pencari Kerja. (4) Selain kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada: a. pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK); atau b. pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
