PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 10
BAB 6 — MANAJEMEN REKENING DANA KARTU PRAKERJA
(1) Rekening Dana Kartu Prakerja digunakan untuk menampung Dana Kartu Prakerja yang disalurkan untuk biaya pelatihan dan insentif. (2) Rekening Dana Kartu Prakerja dikelola oleh Manajemen Pelaksana. (3) Rekening Dana Kartu Prakerja dibuka pada bank umum yang telah ditetapkan sebagai mitra pengelola Rekening Dana Kartu Prakerja. (4) Rekening Dana Kartu Prakerja terdiri atas: a. rekening induk untuk menampung Dana Kartu Prakerja; dan b. Rekening Virtual untuk menampung dana penerima Kartu Prakerja.
