PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 11
BAB 6 — MANAJEMEN REKENING DANA KARTU PRAKERJA
(1) Bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana Kartu Prakerja harus memenuhi persyaratan pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja. (2) Persyaratan pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. merupakan bank umum yang termasuk dalam keanggotaan Himpunan Bank Negara (Himbara); b. mempunyai teknologi informasi yang berkualitas dan handal serta mampu:
- memenuhi fasilitas pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja; dan
- mengembangkan fasilitas interkoneksi data secara host to host atas pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja dengan sistem aplikasi yang dibangun oleh Manajemen Pelaksana; c. sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. bersedia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Fasilitas pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dimaksud paling sedikit meliputi: a. kemampuan konsolidasi Rekening Virtual; b. menyediakan CMS yang beroperasi penuh serta mendukung pembayaran dan penyetoran penerimaan negara; c. bebas biaya administrasi; d. tidak memungut pajak; e. dapat didebit dan/atau dikredit oleh Manajemen Pelaksana; dan f. menyediakan dashboard yang dapat memonitor aktivitas seluruh rekening.
