PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 12
BAB 6 — MANAJEMEN REKENING DANA KARTU PRAKERJA
(1) KPA BUN dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) bank umum sebagai pengelola Rekening Dana Kartu Prakerja. (2) Penetapan bank umum tempat dibukanya Rekening Dana Kartu Prakerja dilakukan oleh Direktur PKN atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan.
