PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 13
BAB 6 — MANAJEMEN REKENING DANA KARTU PRAKERJA
(1) Kemitraan antara KPA BUN dengan bank umum yang telah ditetapkan menjadi bank umum mitra pengelola Rekening Dana Kartu Prakerja dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pengertian atau ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. hak dan kewajiban para pihak; e. pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja, termasuk didalamnya:
- konsolidasi dan pelaporan; dan
- layanan dan biaya; f. peringatan dan sanksi; g. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian kerjasama; h. keadaan kahar; i. penyelesaian perselisihan; j. ketentuan lain-lain; dan k. ketentuan penutup. (3) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
