PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 14
BAB 6 — MANAJEMEN REKENING DANA KARTU PRAKERJA
(1) Berdasarkan kebutuhan penggunaan Rekening Dana Kartu Prakerja, KPA BUN mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening kepada Direktur PKN atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Permohonan persetujuan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
