PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 15
BAB 6 — MANAJEMEN REKENING DANA KARTU PRAKERJA
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur PKN atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan persetujuan pembukaan Rekening Dana Kartu Prakerja dengan nama “RPL DANA KARTU PRAKERJA BANK (singkatan nama Bank)” paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan persetujuan pembukaan rekening dari KPA BUN. (2) Surat persetujuan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA BUN. (3) KPA BUN membuka rekening pada bank umum sesuai surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
