PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 16
BAB 6 — MANAJEMEN REKENING DANA KARTU PRAKERJA
(1) Berdasarkan persetujuan pembukaan Rekening Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), bank umum: a. membuka Rekening Dana Kartu Prakerja; b. melakukan penomoran sesuai dengan ketentuan pada bank umum; dan c. menyampaikan laporan pembukaan Rekening Dana Kartu Prakerja kepada KPA BUN dan Direktur PKN.
(2) Direktur PKN mendaftarkan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam aplikasi pengelolaan rekening yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
