PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 33
BAB 8 — PENYALURAN PROGRAM KARTU PRAKERJA
Insentif pengisian survei evaluasi diberikan setelah penerima Kartu Prakerja melakukan pengisian survei evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berdasarkan hasil pengisian survei evaluasi yang diterima oleh Manajemen Pelaksana, Maker merekam pembayaran insentif pengisian survei evaluasi ke dalam CMS; b. Checker melakukan verifikasi rekaman pembayaran insentif pengisian survei evaluasi yang dilakukan oleh Maker sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memperhatikan ketersediaan saldo; dan c. berdasarkan verifikasi yang telah disetujui oleh Checker sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Approver menyetujui tagihan dan melakukan pembayaran.
