PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 34
BAB 8 — PENYALURAN PROGRAM KARTU PRAKERJA
(1) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibayarkan dari Rekening Virtual ke rekening platform digital. (2) Insentif biaya mencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan insentif pengisian survei evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dibayarkan dari Rekening Virtual ke rekening penerima Kartu Prakerja. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan mekanisme overbooking.
