Pasal 32
BAB 8 — PENYALURAN PROGRAM KARTU PRAKERJA
Insentif biaya mencari kerja diberikan setelah penerima Kartu Prakerja melaksanakan kegiatan pelatihan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan kegiatan pelatihan disampaikan oleh platform digital kepada Manajemen Pelaksana; b. berdasarkan laporan kegiatan pelatihan yang diterima oleh Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Maker merekam pembayaran insentif ke dalam CMS;
c. Checker melakukan verifikasi rekaman pembayaran insentif yang dilakukan oleh Maker sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan memperhatikan ketersediaan saldo; dan d. berdasarkan verifikasi yang telah disetujui oleh Checker sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Approver menyetujui tagihan dan melakukan pembayaran.
