PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 26
BAB 7 — TATA CARA PENCAIRAN DANA KARTU PRAKERJA
(1) Berdasarkan SK-PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PPK menerbitkan SPP-LS. (2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. SK-PKP; dan b. daftar nominatif yang mencantumkan Rekening Virtual penerima Kartu Prakerja. (3) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah SK-PKP ditetapkan.
