Pasal 27
BAB 7 — TATA CARA PENCAIRAN DANA KARTU PRAKERJA
(1) PPSPM melakukan pengujian SPP-LS dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) serta melakukan pengujian ketersediaan dan pembebanan Dana Kartu Prakerja dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, PPSPM menolak dan mengembalikan SPP-LS kepada PPK. (3) Penolakan dan pengembalian SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPP-LS diterima. (4) Penolakan dan pengembalian SPP-LS harus disertai dengan alasan penolakan. (5) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap dan benar, PPSPM menerbitkan SPM-LS paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-LS diterima.
