PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 25
BAB 7 — TATA CARA PENCAIRAN DANA KARTU PRAKERJA
(1) KPA BUN menerbitkan SK-PKP. (2) SK-PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nama dan Nomor Induk Kependudukan penerima Kartu Prakerja; dan b. nilai nominal alokasi per penerima Kartu Prakerja.
(3) Nilai nominal alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. biaya pelatihan; b. insentif biaya mencari kerja; dan c. insentif pengisian survei evaluasi.
