Pasal 15
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan RKA Satker kepada gubernur/bupati/walikota untuk diteruskan kepada SKPD yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga, sebagai bahan penyusunan konsep DIPA.
(2) Setelah menerima RKA Satker dari Kementerian/Lembaga, gubernur/bupati/walikota mengusulkan pejabat pengelola keuangan kepada menteri/pimpinan Lembaga.
(3) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Akuntansi, dan Bendahara Pengeluaran.
(4) Kementerian/Lembaga MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya pada pertengahan bulan November.
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
