Pasal 12
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan RKA Satker kepada gubernur untuk diteruskan kepada SKPD yang telah ditetapkan, sebagai bahan penyusunan konsep DIPA.
(2) Penyampaian RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang pelimpahan wewenang.
(3) Setelah menerima pelimpahan wewenang dari Kementerian/ Lembaga, gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan.
(4) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Akuntansi dan Bendahara Pengeluaran.
(5) Gubernur menyampaikan hasil penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan pejabat pengelola keuangan kepada menteri/pimpinan Lembaga dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
