PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
(1) Pemberitahuan indikasi program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dijadikan dasar bagi gubernur untuk MENETAPKAN SKPD yang sesuai dengan bidang tugas yang ditangani.
(2) Pemberitahuan indikasi program dan kegiatan yang akan ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dijadikan dasar bagi gubernur/bupati/walikota untuk mengusulkan SKPD yang sesuai dengan bidang tugas yang ditangani.
(3) Penyampaian usulan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan Juni.
- Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
