PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKm.
