PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan...
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
(1) Jenis Kekayaan Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas kekayaan dalam bentuk: a. investasi; dan b. bukan investasi.
(2) Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. dikuasai oleh Pengelola Program; b. tidak dalam sengketa; dan c. tidak diblokir oleh pihak yang berwenang.
