Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a untuk program THT ditempatkan dalam instrumen investasi, yang meliputi: a. Surat Berharga Negara; b. deposito pada Bank; c. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek; d. obligasi yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; e. obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Negara yang memiliki peringkat yang sama dengan atau satu poin di bawah peringkat risiko kredit Negara Republik INDONESIA, yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional. f. sukuk yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; g. medium term notes yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara, dengan peringkat paling sedikit BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang
pasar modal; h. utang subordinasi yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara termasuk anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan mayoritas, dengan peringkat paling sedikit BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; i. Reksa Dana berupa:
- Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
- Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
- Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan/atau 4) Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek; j. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif dan telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; k. unit penyertaan dana investasi real estat yang telah mendapat pernyataan efektif lembaga pengawas di bidang pasar modal; l. penyertaan langsung; dan/atau m. tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title) dengan ketentuan:
- dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau bukti proses hukum pengalihan kepemilikan atas nama pengelola program;
- memberikan penghasilan ke program THT PNS; dan 3) tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
