PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan...
Pasal 23
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
(1) Penilaian terhadap kewajiban dalam bentuk kewajiban manfaat polis masa depan dan cadangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib dilakukan oleh aktuaris Pengelola Program setiap tahun, sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku umum. (2) Pengelola Program menunjuk aktuaris independen paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk
mengevaluasi perhitungan yang dilakukan oleh aktuaris Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
