PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan...
Pasal 22
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
(1) Pengelola Program wajib membentuk kewajiban manfaat polis masa depan program THT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, dengan metode dan asumsi perhitungan sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku umum. (2) Pengelola Program wajib membentuk cadangan teknis program JKK dan JKm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, dengan metode dan asumsi perhitungan sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku umum.
