Pasal 21
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
(1) Kewajiban Pengelola Program terdiri atas: a. kewajiban manfaat polis masa depan program THT; b. cadangan teknis program JKK dan JKm; c. utang klaim program THT, JKK, dan JKm; d. utang investasi; dan/atau e. kewajiban pajak, kewajiban imbalan kerja, dan
kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar. (2) Kewajiban manfaat polis masa depan program THT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk estimasi kewajiban klaim. (3) Cadangan teknis program JKK dan JKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. cadangan iuran atas risiko yang belum dijalani; b. cadangan atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian; dan c. cadangan atas klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan. (4) Kewajiban Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
