Pasal 20
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 adalah sebagai berikut: a. kas dan bank, berdasarkan nilai nominal; b. piutang iuran untuk program THT, berdasarkan nilai sisa tagihan; c. piutang iuran untuk program JKK dan JKm, berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan; d. piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) untuk program THT, berdasarkan nilai sisa tagihan; e. piutang investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan; f. piutang hasil investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan; g. piutang atas pinjaman polis, berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan; dan h. tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title), yang dipakai sendiri, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang.
