Pasal 19
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b wajib dilakukan dalam jenis: a. kas dan bank; b. piutang iuran program THT, JKK, dan JKm; c. piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) program THT; d. piutang investasi yang umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal transaksi divestasi; e. piutang hasil investasi yang umurnya tidak lebih dari 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal hasil investasi menjadi hak Pengelola Program; f. piutang atas pinjaman polis, yang jumlahnya paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari modal sendiri (ekuitas) periode berjalan; dan/atau g. tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title), dan tanah dengan bangunan yang
dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari modal sendiri (ekuitas) periode berjalan.
