PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan...
Pasal 18
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
Dalam hal penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 14 melebihi batasan karena terjadi penggabungan para pihak tempat penempatan instrumen investasi dilakukan, Pengelola Program wajib menyesuaikan kembali penempatan jumlah instrumen investasi tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut.
